Prosedur Pengajuan HKI
- 1. Pemohon mengisi google form di: https://s.id/formHakCipta
- 2. Operator Sentra KI Polije akan memproses draft Dokumen Pernyataan Hak Cipta dan Pengalihan Hak Cipta sesuai data yang di-input pada google form.
- 3. Operator Sentra KI akan mengirim dokumen pernyataan Hak Cipta dan Pengalihan Hak Cipta ke email pengusul dan memberi notifikasi pada nomor WA yang tertera.
- 4. Pemohon mencetak dokumen Pernyataan Hak Cipta dan Pengalihan Hak Cipta, memberi materai dan menandatangani dokumen. Hard file berkas yang telah ditanda-tangani pengusul dapat dikirimkan ke unit Sentra KI P3M Polije
- 5. Operator Sentra KI akan men-scan dokumen dan mengentry data pada sistem e-HakCipta. Pemohon akan menerima kode billing untuk dibayarkan melalui teller bank, kantor pos, atau sistem pembayaran digital (mobile banking, dan sejenisnya). Pembayaran maksimal 1x24 jam setelah kode billing terbit.
- 6. Pemohon dapat mengirimkan bukti pembayaran registrasi Hak Cipta ke email sentraki@polije.ac.id .
- 7. Setelah sertifikat terbit, operator Sentra KI akan mengirimkan dokumen sertifikat ke email pemohon.
*Untuk pertanyaan terkait HKI dapat menghubungi: Syamsiar Kautsar 081217161711