Pemberitahuan Perpanjangan waktu unggah luaran tambahan Penelitian sumber dana PNBP tahun anggaran 2020-2021

Selasa, 05 Juli 2022

Berdasarkan kontrak penelitian antara peneliti dan P3M terdapat beberapa luaran tambahan (terlampir) yang perlu Bapak/Ibu lengkapi, maka Bapak/Ibu diwajibkan untuk memenuhi luaran tambahan yang dijanjikan pada penelitian tahun anggaran 2020-2021. Sesuai dengan buku panduan penelitian dosen sumber dana PNBP, maka bagi Bapak/Ibu peneliti yang tidak bisa memenuhi luaran yang dijanjikan maka akan diberikan sanksi berupa tidak bisa menjadi ketua dan anggota pelaksana pada pengajuan usulan kegiatan penelitian di tahun 2023.

Peneliti dapat melaporkan kewajiban luaran tambahan tersebut dan dilaporkan melalui link berikut:

Pengumpulan paling lambat tanggal 30 Agustus 2022, minimal dengan status submitted (Jurnal), terdaftar (HKI), dan Draft (Buku).

Pengumuman Terbaru