P3M Polije dan Unit Keuangan Gelar Sosialisasi Pajak dan Pelaporan Keuangan PPM
Jember, 21 Agustus 2026 — Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Politeknik Negeri Jember (Polije) bersama Unit Keuangan menyelenggarakan Sosialisasi Pajak & Pelaporan Keuangan PPM Polije pada Jumat, 21 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh para pelaksana kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Polije.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para pelaksana dalam memenuhi ketentuan perpajakan serta melaksanakan pelaporan keuangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai aspek perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PPM, termasuk ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak serta dokumen yang perlu dipersiapkan. Selain itu, Unit Keuangan memberikan pemaparan mengenai tata cara dan mekanisme pelaporan keuangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, P3M dan Unit Keuangan Polije berharap para pelaksana dapat memahami prosedur administrasi keuangan dan perpajakan dengan lebih baik sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pertanggungjawaban kegiatan.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya P3M Polije dalam memperkuat tata kelola pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar semakin efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Rekaman dan Materi Sosialisasi
Bagi peserta yang membutuhkan dokumentasi kegiatan, rekaman Zoom dan materi yang disampaikan oleh pemateri dapat diakses melalui tautan berikut:
- Rekaman Zoom dan Materi Pemateri : https://drive.google.com/drive/folders/1Yw_8LbIN9DWVLWU6ssU8u2o5U5PcJjii?usp=sharing
Dengan tersedianya rekaman dan materi tersebut, peserta dapat kembali mempelajari informasi yang telah disampaikan serta menjadikannya sebagai referensi dalam pelaksanaan administrasi perpajakan dan pelaporan keuangan kegiatan PPM.